Legal Formal
Asas ini berkaitan dengan prosedur dan cara pelaksanaan hukum
Asas legalitas formal atau juga dikenal sebagai asas legalitas prosedural atau asas legalitas formal adalah prinsip hukum yang menekankan perlunya adanya undang-undang yang jelas dan pasti sebagai dasar bagi tindakan pemerintah dan penegakan hukum.
Akta Pendirian
Notaris Irma Rachmawati SH., No.44 | tanggal 20 November 2008 tentang Pendirian Yayasan Rumah Sehat Indonesia
Perubahan Akta Yayasan Terakhir :
Notaris: Ajeng Dini Pertiwi, S.H,M.Kn No. 01
Tanggal 21 Mei 2024
SP MenKumHam RI :
No. AHU-AH.01.06-0043460
Perizinan usaha berbasis resiko
NIB 8120013080652
NPWP :
21.066.375.3-424.000
Surat Penetapan LKS Dinsos Provinsi Jawa Barat
062/181/PPSKS/10/2022
Surat Penetapan LKS Dinsos Kota Bandung
TU.01.02/1598-Dinsos/VIII/2024
Kebijakan Eksternal
Pelaporan Pelanggaran
Cita Sehat berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar etika dan tata kelola dalam pekerjaan kami dengan klien, mitra, pemasok, relawan, dan masyarakat umum.
Kebijakan Pelaporan Pelanggaran dimaksudkan untuk menyediakan saluran bagi pelaporan yang dibuat dengan itikad baik dan penuh keyakinan akan kemungkinan pelanggaran atau tindakan yang salah. Contoh tindakan tersebut meliputi:
1. Pelanggaran profesional dan keuangan;
2. Perilaku yang tidak patut, tidak jujur atau tidak etis;
3. Pelecehan;
4. Penyalahgunaan wewenang;
5. Benturan kepentingan;
6. Ketidakteraturan atau ketidakpatuhan terhadap hukum, peraturan, kebijakan dan prosedur;
7. Kesehatan dan keselamatan di tempat kerja; Dan
8. Segala ketidakwajaran lainnya yang dapat berdampak buruk pada reputasi CSF
Sepanjang diperbolehkan oleh undang-undang dan wajar dilakukan, Cita Sehat akan merahasiakan identitas Pelapor yang membuat laporan dengan itikad baik. Jika Pelapor adalah seorang karyawan, kebijakan tersebut menetapkan bahwa dia akan diperlakukan dengan sangat rahasia dan sedapat mungkin dilindungi dari tindakan pembalasan atau penganiayaan.
Perlindungan Data
Cita Sehat (“Kami” atau “CSF”) menghormati dan menghargai privasi klien, mitra, donor, relawan, dan calon karyawan kami. Kami berkomitmen untuk melindungi Data Pribadi yang Anda berikan kepada kami. Harap baca Kebijakan Privasi Perlindungan Data Pribadi kami (“Kebijakan”) dengan cermat untuk memahami cara kami mengumpulkan, menggunakan, dan mengungkapkan Data Pribadi Anda.
Penerapan Kebijakan
Kebijakan ini didasarkan pada undang-undang Indonesia No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Dengan memberikan Data Pribadi Anda kepada CSF, Anda menyetujui ketentuan Kebijakan ini.
Penggunaan Data Pribadi yang DikumpulkanTergantung pada hubungan Anda dengan Cita Sehat (baik sebagai klien, karyawan, relawan, calon pekerja, dll), kami dapat menggunakan data pribadi Anda untuk tujuan berikut:
1. Melaksanakan kewajiban selama atau sehubungan dengan penyediaan layanan yang kami minta;
2. Menanggapi, menangani, dan memproses pertanyaan, permintaan, permohonan, keluhan, dan umpan balik dari Anda;
3. Mempertahankan kontak dengan Anda;
4. Mengelola hubungan Anda dengan kami;
5. Tujuan Sumber Daya Manusia dan rekrutmen;
6. Mengelola donasi, sponsorship & kesukarelaan;
7. Mematuhi hukum yang berlaku, kode etik, atau membantu penegakan hukum dan investigasi yang dilakukan oleh otoritas pengatur;
8. Tujuan wajar apa pun yang diizinkan oleh hukum yang berlaku; dan/atau
9. Tujuan lain apa pun yang Kami mungkin informasikan kepada Anda secara tertulis dari waktu ke waktu, namun CSF akan meminta persetujuan terpisah dari Anda.
Pengungkapan Data Pribadi
Untuk Non-Klien (mitra, donatur, relawan dan calon karyawan)
Cita Sehat akan menjaga kerahasiaan data pribadi Anda dan tidak akan mengungkapkannya kepada pihak ketiga mana pun yang terkait atau tidak terkait, kecuali diwajibkan atau diizinkan oleh hukum.
Untuk Klien
Cita Sehat berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan data pribadi Anda. Namun, tergantung pada sifat keterlibatan klien, mungkin ada situasi di mana Kami mengungkapkan data pribadi Anda kepada pemerintah, otoritas penegak hukum, atau pihak ketiga terkait lainnya (misalnya lembaga pemerintah lain atau VWO) ketika:
1. Hal ini diperlukan demi kepentingan individu (seperti rujukan untuk layanan eksternal atau penerapan skema yang dikelola oleh lembaga publik);
2. Indikasi dan penilaian kerugian dan risiko terhadap diri sendiri atau orang lain, dimana pengungkapan diperlukan untuk menjamin keselamatan dan perlindungan jiwa;
3. Digunakan untuk tujuan evaluatif (persetujuan hibah untuk bantuan sosial dan keuangan, pemberian layanan kesehatan yang sesuai berdasarkan skema apa pun yang dikelola oleh badan publik;
4. Pengungkapan tersebut diwajibkan oleh hukum; atau diperlukan untuk penyelidikan atau proses apa pun; dan/atau
5. Pengungkapan diperbolehkan berdasarkan pengecualian hukum apa pun berdasarkan UU No.27 Thn 2022
Cita Sehat akan menjaga kerahasiaan data pribadi Anda dan tidak akan mengungkapkannya kepada pihak ketiga mana pun yang terkait atau tidak terkait, kecuali diwajibkan atau diizinkan oleh hukum.