Fasilitas kesehatan merupakan fasilitas publik yang berperan sangat penting yaitu sebagai tempat masyarakat mendapatkan perawatan kesehatan.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Rebuplik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022, Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Macam-Macam Fasilitas Kesehatan

  1. Tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau tenaga Kesehatan lainnya
  2. Puskesmas
  3. Klinik
  4. Rumah sakit
  5. Apotek
  6. Laboratorium kesehatan
  7. Balai Kesehatan
  8. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri

Jumlah dan kualitas fasilitas pelayanan kesehatan di suatu daerah merupakan salah satu parameter yang umum dipakai untuk menilai kualitas hidup daerah tersebut. Maka dari itu meningkatkan kualitas fasilitas pelayanan kesehatan sangatlah penting. Untuk mencapai hal tersebut salah satu caranya adalah dengan melakukan akreditasi pada fasilitas pelayanan kesehatan. Akreditasi adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh menteri setelah memenuhi standar akreditasi.

Klinik merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang sering kita jumpai, kali ini kita akan membahas tentang akreditasi pada klinik.

Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medik dasar dan/atau spesialistik secara komprehensif. Klinik terbagi menjadi 2 jenis yaitu klinik pratama dan klinik utama.

Klinik pratama merupakan klinik yang hanya menyelenggarakan pelayanan medik dasar, sesuai dengan kompetensi dokter atau dokter gigi. Upaya pelayanan kesehatan di klinik pratama meliputi aspek pelayanan medik dasar rawat jalan dan rawat inap.

Sedangkan klinik utama menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik, atau pelayanan medik dasar dan spesialistik. Upaya pelayanan kesehatan di klinik utama meliputi aspek pelayanan medik spesialistik, atau pelayanan dasar dan spesialistik. Klinik utama juga dapat menyelenggarakan pelayanan rawat jalan dan rawat inap.

Apa Itu Akreditasi?

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Tranfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi setiap klinik wajib dilakukan akreditasi.

Tujuan Akreditasi Klinik

Akreditasi klinik sangat perlu dilakukan baik itu untuk klinik pratama maupun klinik utama, sebagai upaya peningkatan mutu klinik sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan di klinik.

Standar Akreditasi

Standar akreditasi klinik terdiri dari 3 bab yang berisikan 22 standar dan 104 elemen penilaian, dengan rician sebagai berikut:

1. TATA KELOLA KLINIK2. PENINGKATAN MUTU & KESELAMATAN PASIEN3. PELAYANAN KESEHATAN PERSEORANGANTOTAL
Ruang LingkupKepemimpinan dan Manajemen KlinikMutu dan Keselamatan Pasien di KlinikPenyelenggaraan Pelayanan Klinik
BAB1113
STANDAR431522
Elemen Penilaian191867104

Hasil Akreditasi

Setelah dilakukan penilaian oleh surveyor akreditasi, klinik akan mendapatkan penetapan akreditasi berdasarkan hasil akhir survei juga keputusan rapat lembaga independen penyelenggara akreditasi yang selanjutnya akan ditetapkan dalam sertifikat akreditasi. Untuk penetapan status akreditasi klinik terbagi menjadi 4, yaitu:

Hasil Akreditasi

Bab Akreditasi Klinik

TKKPMKPPKP
Paripurna≥ 80%≥ 80%≥ 80%
Utama≥ 80%≥ 60%≥ 80%
Madya≥ 75%≥ 40%≥ 75%
Tidak Terakreditasi< 75%< 40%< 75%

Secara keseluruhan, penilaian akreditasi klinik saat ini lebih mudah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, karena elemen penilaiannya lebih sedikit. Meskipun demikian, klinik yang akan mendaftar akreditasi harus memastikan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.

Belia Rizki – Cita Sehat Foundation