Kamis 30 November 2023, bertempat di Double Tree by Hilton Hotel Jakarta telah berlangsung musyawarah perencanaan kerangka regulasi RPJMN 2025 – 2029, yang diselenggarakan oleh Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencana Pembangunan Nasional Republik Indonesia (BAPPENAS),

Dalam musyarawah tahun ini, BAPPENAS melibatkan berbagai sektor seperti organisasi non pemerintah, masyarakat sipil dan akademisi, pada kesempatan itu, Cita Sehat Foundation menjadi tamu undangan mewakili organisasi non pemerintah yang berfokus di bidang kesehatan.

Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan penyampaian keynote speech dari Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, Bappenas Bapak Bogat Widyatmoko, S.E., M.A yang diwakili oleh Bapak Dewo Broto Joko Putranto, S.H.,LL.M selaku Direktur hukum dan regulasi Bappenas dan secara langsung melanjutkan sesi paparan pembuka dengan pembahasan overview dan kerangka regulasi dalam RPJPN 2025 – 2029.

Menyongsong Visi Indonesia Emas 2045 dengan harapan menjadi Negara Nusantara yang berdaulat, maju dan berkelanjutan terdapat 8 agenda pembangunan yaitu:

  1. Transformasi Sosial
  2. Transformasi Ekonomi
  3. Transformasi Tata Kelola
  4. Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia
  5. Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi
  6. Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkeadilan
  7. Sarana dan Prasarana yang Bekualitas dan Ramah Lingkungan
  8. Kesinabungan Pembangunan

Selaras dengan 8 agenda tesebut terdapat arah kebijakan transformasi sosial yang berfokus pada:

  1. Kesehatan Untuk Semua
  2. Pendidikan Berkualitas yang Merata
  3. Perlindungan Sosial Adaptif

Isu dan usulan regulasi yang disampaikan oleh Cita Sehat Foundation yang diwakili oleh Muhammad Rakha Almughni selaku Program Development Cita Sehat Foundation yang berfokus pada arah kebijakan transformasi sosial “Kesehatan Untuk Semua”.

“Arah kebijakan transformasi sosial point 1 kesehatan untuk semua terdapat beberapa program seperti salahsatunya point 3 intervensi untuk penurunan stunting, program pengetasan stunting menjadi salah satu program fokus kami Cita Sehat Foundation, Regulasi pengentasan stunting sudah sangat rinci diatur dalam perpres No. 72 Tahun 2021, tapi fakta dilapangan implementasi dari perpres tersebut memang masih belum optimal karena berbagai faktor seperti ketersediaan nakes faskes dan lainnya, sehingga hal tersebut juga menjadi latar belakang terbentuknya kami Cita Sehat Foundation, dalam kemitraan organisasi non pemerintahan atau NGO menurut saya perlu ada tambahan regulasi kemitraan puskesmas sebagai ujung tombak dari regulasi-regulasi program kesehatan, bahkan lebih jauh perlu adanya regulasi penganggaran dana tahunan dari pemerintah untuk NGO dibidang kesehatan dalam rangka menjadi mitra puskesmas agar dapat meringankan beban kerja puskesmas yang saat ini fokusnya menjadi implementator dalam program kuratif dan rehabilitatif, sehingga program preventif dan promotifnya dapat dijalankan oleh NGO sebagai mitra puskesmas tersebut”

Ujar perwakilan Cita Sehat Foundation pada sesi usulan peserta di musyawarah perencanaan kerangka regulasi RPJMN 2025 – 2029. Selain Cita Sehat Foundation, berbagai lembaga lain turut serta memberikan masukannya dengan harapan bersama-sama dapat mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.